Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Rapat Verifikasi dan Finalisasi Usulan Kab/Kota dan Pokir DPRD Pada Ranhir RKPD Prov. Kalteng Tahun 2025
Palangka Raya – Dalam rangka menindaklanjuti Paska Musyawarah Perancanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025 diperlukan Verifikasi dan Finalisasi terhadap usulan Kabupaten/Kota dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada aplikasi Sistem Informasi Perangkat Daerah – Republik Indonesia (SIPD-RI)., bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng dilaksanakan Rapat Verifikasi dan Finalisasi Usulan Kab/Kota dan Pokir DPRD Pada Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, Kamis dan Jumat (30-31/05/2024).
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutan sekaligus membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa didalam Verifikasi dan Finalisasi Usulan ini diharapkan perangkat daerah melakukan tahapan proses ditolak atau dikembalikan. Setelah itu bersama dengan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Perencanaan (Bidang teknis Bappedalitbang) melakukan rekomendasi dan validasi terhadap usulan-usulan dimaksud selama 2 hari ini. Yang nantinya akan masuk kedalam Renja Perangkat Daerah.
Baca juga : Evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023Ditambahkan Leonard, usulan-usulan yang masuk ke RENJA PD diharapkan menjadi kegiatan strategis Perangkat Daerah dan kegiatan strategis kepala daerah serta memperhatikan kegiatan strategis gubernur. Baik yang tahun 2024 belum sepenuhnya selesai, atau pun yang tahun 2025 belum selesai seperti universitas unggulan, Rumah Sakit, SMA unggulan, dll.
“Untuk Pagu Anggaran terhadap kegiatan dimaksud agar dikomunikasikan dengan Bidang Teknis atau bisa di sampaikan secara tertulis ke TAPD dengan tembusan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng” ungkap Leonard.
Diakhir sambutannya Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menambahkan Rancangan Akhir RKPD 2025 akan di fasilitasi oleh Kemendagri RI setelah dilakukan Finaslisasi Ranhir, adanya reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan format-format yang dijadwalkan tanggal 20 Mei 2024 oleh Kemendagri untuk Kalteng.
“Penetapan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 30 Juni 2024 dan paling lambat 7 hari setelahnya penetapan RKPD Kabupaten/Kota” pungkas Leonard.

Sementara itu Perencana Ahli Muda Bappedalitbang Prov. Kalteng Fredy Darinton menambahkan ketika masuk ke aplikasi, masih terdapat jumlah selisih antara usulan yang masuk di akun verifikasi TAPD dengan jumlah total usulan yang masuk secara keseluruhan. Karena usulan yang masuk di verifikasi TAPD merupakan usulan yang sudah diproses oleh akun verifikator Perangkat Daerah.
“Jadi untuk masing-masing Perangkat Daerah agar melakukan pengecekan kembali dan jika ada yang masih belum diproses agar segera dilakukan pemrosesan” imbuh Fredy.

Untuk Verifikasi dan Finalisasi Usulan Kabupaten/Kota dan Pokir DPRD ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Kelompok/Bidang Sosial Budaya Pembangunan, Kelompok/Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dan Kelompok/Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja di lingkup Prov. Kalteng. (10_D)